Sukses

5 Fakta Terkait Penangkapan Kepala Rutan Kelas I Depok Terkait Narkoba

Polisi menangkap Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton. Penangkapan tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Liputan6.com, Jakarta - Kembali terjadi lagi aparat kepolisian menangkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, polisi menangkap Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," tutur Rika saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Juli 2021.

Kemudian menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Anton alias A diketahui mendapatkan narkotika jenis sabu dari mantan napi berinisial M.

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," tutur Ronaldo.

Menurut Ronaldo, petugas menangkap Anton pada Jumat, 25 Juni 2021 di kamar kos kawasan Slipi, Jakarta Barat. Sementara tersangka M dibekuk pada 28 Juni 2021.

Berikut 5 fakta terkait penangkapan Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton terkait kasus dugaan narkoba dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Upaya Bersih-Bersih Lapas dari Narkotika

Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton ditangkap polisi terkait tindak pidana narkoba. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," tutur Rika saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Juli 2021.

Menurut Rika, penangkapan tersebut menjadi upaya bersih-bersih lapas dan rutan dari berbagai aktivitas terkait narkotika.

Hal ini disebutnya sebagai komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba.

"Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan atau pun oknum petugas, akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Rika.

 

3 dari 7 halaman

Tetap Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah, Pastikan Ada Sanksi

Rika mengatakan, sejauh ini perkara yang menjerat Kepala Rutan Kelas I Depok itu masih dalam penanganan kepolisian.

Anton ditangkap usai pengembangan atas kasus narkoba pada 28 Juni 2021 dan diamankan di Slipi, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

"Kita ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tahap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisiian. Pasti akan ada sanksi, ini kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," tegas Rika.

 

4 dari 7 halaman

Polisi Sebut Dapat Sabu dari Eks Napi

Polisi menangkap Kepala Rutan Klas I Depok bernama Anton alias A terkait dugaan tindak pidana narkoba.

Dalam kasus tersebut, tersangka diketahui mendapatkan narkotika jenis sabu dari mantan napi berinisial M.

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

 

5 dari 7 halaman

Positif Gunakan Narkoba

Menurut Ronaldo, petugas menangkap Anton pada Jumat, 25 Juni 2021 di kamar kos kawasan Slipi, Jakarta Barat. Sementara tersangka M dibekuk pada 28 Juni 2021.

"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo," terang dia.

 

6 dari 7 halaman

Amankan Barang Bukti

Adapun barang bukti yang diamankan dari Anton antara lain, satu paket sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu, bong bekas sisa pakai, empat butir obat aprazolam, dan satu unit handphone.

"Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas," kata Ronaldo menandaskan.

Terhadap tersangka A, polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

7 dari 7 halaman

Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.