Sukses

Anies Minta Masyarakat Tidak Datang dan Antre di Lokasi Pemotongan Hewan Kurban

Daging kurban nantinya akan dibagikan langsung ke rumah para penerima untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing.

Kata dia, hal tersebut sesuai anjuran pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Imbauan ini untuk mencegah potensi penularan Covid-19 saat Hari Raya Idul Adha.

"Hari Selasa adalah hari raya idul kurban, kami minta kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan hari raya idul kurban ini sesuai dengan anjuran edaran menteri agama," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (19/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Sebab saat ini kondisi masih pandemi Covid-19.

Selain itu, Anies meminta agar masyarakat tidak mendatangi lokasi-lokasi pemotongan hewan kurban agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan virus corona.

"Dikerjakan oleh panitia saja dan dibagikan oleh panitia langsung ke rumah para penerima, sehingga tidak perlu ada yang antre untuk mengambil daging hewan kurban," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menag Larang Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa saat ini tidak diperbolehkan menggelar salat Idul Adha di masjid dan lapangan. Hal ini mengingat pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah.

"Bahwa salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (16/7/2021).

Menurut dia, hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

"Rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan. Ada jemaah, misalnya, tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat," katanya.

Kemudian, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan takbiran keliling di malam sebelum Hari Raya Iduladha. Baik takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berupa berkerumun di dalam masjid.

Larangan ini juga berlaku untuk arak-arakan, baik di kendaraan atau jalan kaki. Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan takbiran di dalam rumah saja.

"Kemenag juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna takbiran," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Pelaksanaan Kurban Idul Adha 2021

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.