Sukses

Harga Ivermectin Dijual Dua Kali Lipat, 3 Pemilik Apotek di Bogor Ditangkap

Ketiganya menjual Ivermectin dua kali lipat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Tiga pemilik apotek di Bogor, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena menjual obat Ivermectin di atas harga eceran. Yaitu Apotek Medical Jalan Pahlawan Kota Bogor, Apotek Tanjakan Puspa Citeureup Kabupaten Bogor, dan Apotek Sentral Pangestu.

Ketiganya menjual Ivermectin dua kali lipat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

"Tiga apotek ini menjual di atas harga eceran. Satu kotak Ivermectin dijual dikisaran Rp 300 ribu - Rp 350 ribu," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo, Jumat (16/7/2021).

Sementara, HET termasuk PPN untuk produk ivermectin 12 mg botol isi 20 tablet adalah Rp 157.700 atau setara Rp 7.885 per tablet.

Selain itu, dalam ketentuannya Ivermectin tidak boleh diperjualbelikan secara umum. Apotek hanya dapat memberikan obat Ivermectin bagi pasien yang memiliki resep dokter.

"Apotek Medical ini juga secara online dan penjualannya juga hingga keluar Kota Bogor," ujar Susatyo.

Susatyo mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila ada yang menjual Ivermectin dengan harga tinggi baik secara online maupun offline.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kombes Doni Erwanto mengatakan dari hasil serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dari tiga apotek tersebut

"Ketiga orang itu pemiliknya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk dua apotek lainnya hasil pengembangan dari apotek di Jalan Pahlawan," kata Doni.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 38 dus Ivermectin, dua dus obat Avigan, dan satu dus oseltamivir phosphate.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal Ketiga Tersangka

Dari hasil penyelidikan, ketiga apotek ini menjual dengan harga tinggi secara online di e-commerce maupun offline.

"Kalau jual secara online kan ga jelas, bebas siapa saja bisa. Harusnya kan disertai surat dokter," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Kesehatan Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Ivermectin kini menjadi salah satu barang yang langka di pasaran. Selain karena ada pihak yang memainkan harga, juga karena panic buying masyarakat. Ivermectin dianggap bisa menahan penularan Covid-19. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.