Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Maskur Husain dalam Kasus Suap Penyidik Robin

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial; dan pengacara Maskur Husain.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengacara Maskur Husain (MH) dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, perpanjangan penahanan diperlukan tim penyidik untuk mengumpulkan bukti lainnya dengan memeriksa berbagai saksi yang diduga mengetahui kejadian perkara.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MH. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH).

KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertemuan di Rumah Azis Syamsuddin

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan.

Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili.

Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.