Sukses

5 Imbauan Menag Jelang Hari Raya Idul Adha di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas, terlebih untuk tidak mudik saat Idul Adha.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sederet imbauan jelang Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Salah satunya terkait pelaksanan salat Idul Adha pada, Selasa 20 Juli 2021 nanti.

Akibat lonjakan kasus Covid-19 saat ini di sejumlah daerah di Tanah Air, Menag Yaqut melarang masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan. Dia mengimbau salat id dilakukan di rumah masing-masing.

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Warga pun juga diingatkan untuk tidak pulang kampung atau mudik di saat kasus Covid-19 meningkat karena adanya virus varian Delta.

"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ungkap Yaqut.

Berikut sederet imbauan Menag Yaqut mendekati Hari Raya Iduladha pada Selasa, 20 Juli mendatang:

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Dilarang

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa saat ini tidak diperbolehkan menggelar salat Idul Adha di masjid dan lapangan. Hal ini mengingat pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah.

"Bahwa salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (16/7/2021).

"Rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan. Ada jemaah, misalnya, tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat," katanya.

3 dari 6 halaman

2. Takbiran Keliling juga Dilarang

Kemudian, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan takbiran keliling di malam sebelum Hari Raya Iduladha. Baik takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berupa berkerumun di dalam masjid.

Larangan ini juga berlaku untuk arak-arakan, baik di kendaraan atau jalan kaki. Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan takbiran di dalam rumah saja.

"Kemenag juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna takbiran," ujarnya.

4 dari 6 halaman

3. Dilarang Mudik

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas, terlebih untuk tidak mudik saat Iduladha, mengingat kasus positif Covid-19 masih meningkat.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata Yaqut dalam siaran persnya, Jumat (16/7/2021).

Dia menuturkan, mudik saat Iduladha dalam kondisi pandemi Covid-19 ini membahayakan jiwa. Karena, itu menundanya sama saja dengan menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ungkap Yaqut.

Yaqut berharap, agar masyarakat bisa bersabar dan tidak mudik pada Iduladha tahun ini. Dia percaya, hal itu dapat melindungi diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19.

5 dari 6 halaman

4. Kurban Disembelih di Rumah Pemotongan Hewan

Dia melanjutkan, penyembelihan hewan kurban sebisanya dilakukan di rumah potong hewan ruminansia. Jika rumah potong hewan ini mengalami keterbatasan, kata dia, penyembelihan bisa dilakukan di tempat lain sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

"Secara substansi penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk bisa dilakukan sosial distancing, kemudian penyembelihan hanya diperbolehkan dihadiri petugas penyembelihan atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban," tuturnya.

Yaqut berharap hewan kurban selesai disembelih tiga hari usai pelaksanaan Idul Adha.

"Kami juga mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilaksanakan 3 hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah," kata Yaqut saat jumpa pers, Sabtu (10/7/2021).

Selain itu, proses penyembelihan hewan kurban hanya boleh disaksikan oleh panitia dan mereka yang berkurban.

6 dari 6 halaman

5. Pembagian Kurban Tidak Boleh Ada Kerumunan

Soal pembagian kurban, lanjut Yaqut, tidak boleh ada kerumunan. Disarankan masyarakat dibagikan kupon.

"Soal pembagian tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, dengan bagi kupon dan masyarakat datang. Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," tutur Yaqut.

"Tidak lagi seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi itu, seringkali panitia kurban mengundang warga untuk datang membagi kupon sehingga menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Untuk kurban tahun ini, Menaq Yaqut sangat berharap pembagian daging kurban diantarkan ke tempat tinggal warga yang berhak. Sehingga, antrean dalam pembagian daging dilarang.

"Artinya dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di mentions oleh panitia penyembelihan hewan kurban," imbuhnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.