Sukses

4 Perkembangan Terbaru Kasus Pemukulan Ibu Hamil oleh Oknum Satpol PP di Gowa

Polisi memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan Maradani Hamdan, oknum Satpol PP yang memukul pasangan suami istri pemilik kafe sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Buntut pemukulan yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah memasuki ranah hukum. Mardani Hamdan kini tengah menjalani pemeriksaan.

Dia bahkan dikatakan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Hal ini diungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan, Kamis (15/7/2021).

"Sementara ini terduga pelaku masih kita interogasi, nanti kalau setelah selesai semuanya kita gelar perkara untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat yang lebih lanjut dan menetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres. 

Aksi pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut, sebelumnya sempat viral di media sosial. Dia mendatangi salah satu kafe di Gowa, Rabu, 14 Juli kemarin. Melihat kafe yang belum tutup dan menyalakan musik dengan suara keras, Mardani menegur pemilik yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Menurut Nurhalim si pemilik, kafenya memang sudah ditutup dan tidak ada pengunjung yang datang bertamu. Alasan kenapa dirinya memutar musik dengan keras, karena sedang live di Facebook. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pemukulan kepada pemilik kafe.

Kepada polisi, oknum Satpol PP tersebut mengaku dirinya terlalu emosi dengan jawaban dari kedua korban.

Berikut deretan kabar terbaru dari kasus pemukulan dua pemilik kafe di Gowa, Sulsel yang dilakukan oleh oknum Satpol PP:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Hingga kini, Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang memukul sepasang suami istri saat penertiban PPKM Mikro di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Rabu,14 Juli malam masih menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.

Polisi memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan Maradani Hamdan sebagai tersangka.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Tri memastikan bahwa pasal yang dipersangkakan kepada oknum Satpol PP itu adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya sendiri adalah 5 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun," sebut Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan. 

3 dari 5 halaman

2. 7 Orang Saksi Diperiksa

Dalam insiden tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Saksi-saksi yang diperiksa itu selain pelapor dan terlapor, ada juga anggota kepolisian dan warga yang melihat langsung kejadian itu. 

"Upaya kepolisian yang telah dikalukan adalah memeriksa 7 orang saksi, dimana dua saksi adalah dari pihak kepolisian yang merupakan tim saat melaksanakan tugas (penertiban PPKM), dua anggota Satpol PP, satu orang dari masyarakat dan satu orang korban," jelasnya. 

Tri menjelaskan, saksi-saksi itu diperiksa untuk melengkapi bukti yang akan memberatkan ancaman hukuman terhadap terduga pelaku yang merupakan anggota Satpol PP itu. 

 

4 dari 5 halaman

3. Tiga Barang Bukti Diamankan

Dalam kejadian itu polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah rekaman CCTV saat insiden terjadi, bukti visum dari kedua korban hingga sebuah kursi yang dilemparkan oleh pemilik kafe kepada oknum Satpol PP yang memukulnya. 

"Barang bukti sementara adalah rekaman CCTV, dua lembar hasil Visum Et Repertum atau VER milik kedua korban, dan satu buah tempat duduk," jelas suami Uut Permatasari itu.

Tri pun mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan insiden tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

"Imbauan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi, percayakan penanganan kejadian ini kepada Polres Gowa," pungkasnya.

5 dari 5 halaman

4. Pelaku Tak Terima dengan Jawaban Korban

Saat dihadapan penyidik, Mardani mengaku bahwa dirinya saat itu terpancing lantaran pemilik kafe tidak terima saat ditertibakan oleh petugas penertiban PPKM Mikro.

"Yang dilakukan pelaku adalah karena tidak terima dengan jawaban kedua korban sehingga terpancing emosi dan terjadilah penganiayaan terhadap korban," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan kepada wartawan, Kamis (15/7/2021). 

Tri menuturkan bahwa terduga pelaku mengakui bahwa dirinya tidak bisa mengontrol emosinya saat itu. Anggota Satpo PP yang naik pitam itu kemudian secara spontan langsung menghadiahi bogem mentah kepada sepasang suami istri pemilik kafe itu.

"Tadi sudah kami jelaskan motifnya adalah emosi saat melaksanakan tugas penertiban PPKM Mikro di Kabupaten Gowa," ucapnya. 

Saat ini, Mardani Hamdan pun masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Tri menuturkan bahwa hingga kini status anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten Gowa itu masih terlapor atau terduga pelaku. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.