Sukses

Ini 8 Gerbang Tol Jakarta-Cikampek yang Disekat Selama PPKM Darurat

Penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek dilakukan efektif berlaku pada 16-22 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan penyekatan di delapan titik Tol Jakarta-Cikampek untuk mengendalikan mobilitas selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19

General Manager Representative Office 1 Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Taufik Akbar mengatakan, 8 titik pembatasan dan pengendalian kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek ini dilakukan pada kedua arah.

“Ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian," kata Taufik dalam keterangan pers diterima, Jumat (16/7/2021).

Taufik mengonfirmasi, pembatasan jalan dilakukan di ruas tol Jakarta-Cikampek. Menurut Taufiq, pembatasan tersebut dilakukan mulai 16-22 Juli 2021.

Selain itu, kepolisian juga melakukan penyekatan di Km 31 ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Taufik menjabarkan, mekanisme pengendalian mobilitas di Km 31 dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, termasuk kendaraan sektor esensial dan kritikal juga kendaraan TNI/Polri.

"Tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek, namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3”, dia menandasi.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

8 GT Tol Jakarta-Cikampek yang Disekat

Berikut 8 titik gerbang tol yang akan dilakukan pembatasan dan pengendalian:

  1. GT Bekasi Barat 1
  2. GT Bekasi Timur 2
  3. GT Tambun
  4. GT Cikarang Barat 4
  5. GT Cikarang Timur
  6. GT Cibatu, GT Karawang Barat 1
  7. GT Karawang Timur 1
  8. GT Cikampek

Sebagai informasi, persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang.

Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

 

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Sepekan PPKM Darurat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.