Sukses

PPKM Darurat, Jalur Keluar Jakarta di KM 31 Tol Cikampek Disekat hingga 22 Juli 2021

Taufiq menjelaskan, pembatasan pengendalian arus lalu lintas dilakukan pihaknya bersama kepolisian di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Liputan6.com, Jakarta General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Taufik Akbar, mengonfirmasi adanya pembatasan jalan dilakukan di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Taufiq, pembatasan tersebut dilakukan mulai 16 Juli hingga 22 Juli 2021.

"Benar, dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Arah Cikampek Atas Diskresi Kepolisian," tulis Taufiq dalam siaran pers diterima, Jumat (16/7/2021).

Taufiq menjelaskan, pembatasan pengendalian arus lalu lintas dilakukan pihaknya bersama kepolisian di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

"Jadi adanya pembatasan ini demi mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat dan Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021," jelas dia.

Taufik menjabarkan, mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di Km 31 yang arah Cikampek akan dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, termasuk kendaraan sektor esensial dan kritikal juga kendaraan TNI dan Polri.

"Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek, namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3”, Taufiq mengatakan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengecualian bagi Sejumlah Kendaraan

 

Penyekatan dilakukan di 9 titik yakni GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti, menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang.

Di titik-titik penyekatan juga berlaku pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division dan PT Jasamarga Tollroad Operator, sebagai provider pengoperasian jalan tol serta berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung. Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, JTTRD membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.