Sukses

5 Kabar dari Sidang Vonis Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan atas pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, masuki babak baru. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada politikus Gerindra tersebut.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Tak hanya itu, vonis pidana tambahan juga dijatuhkan majelis hakim dengan mencabut hak politik Edhy Prabowo selama 3 tahun. 

Sebelumnya, saat membacakan nota pembelaan pada Jumat, 9 Juli lalu, Edhy sempat menyatakan keberatannya atas tuntutan jaksa dengan 5 tahun penjara. Di hadapan majelis hakim, dia mengungkap masih ada istri dan ketiga anaknya yang harus dicukupi dan diberikan kasih sayang.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," kata Edhy saat itu.

Edhy juga menyebut dakwaan yang dituduhkan kepadanya sekali tidak benar dan fakta-fakta yang diungkap di setiap persidangan dinilai sangat lemah.

Selain mantan menteri KKP, Edhy Prabowo, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis kepada ketiga mantan anak buahnya. 

Berikut kabar terbaru dari Edhy Prabowo dalam sidang vonis dugan suap izin ekspor benih lobster dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Hakim menyebut, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.

Namun jika harta benda Edhy tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

 

3 dari 6 halaman

2. Cabut Hak Poltik Selama 3 Tahun

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dengan mencabut hak politiknya selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Hakim berpandangan pencabutan hak politik terhadap Edhy Prabowo diperlukan lantaran yang bersangkutan pernah menempati jabatan publik selaku menteri maupun anggota DPR tidak memberikan teladan yang baik.

Edhy Prabowo dianggap melukai kepercayaan masyarakat dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa justru mencederai amanat yang diembannya tersebut dengan melakukan tindak pidana korupsi dan mencederai amanat yang diembannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Albertus.

4 dari 6 halaman

3. Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan vonis, Edhy Prabowo dianggap tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.

Edhy juga dinilai menciderai kepercayaan masyarakat lantaran telah berperilaku koruptif. Uang hasil suap yang diterima Edhy juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy.

5 dari 6 halaman

4. 3 Anak Buah Edhy Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor juga dijatuhkan kepada tiga anak buah mantan menteri KKP tersebut.

Ketiga anak buah Edhy tersebut yakni Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Andreu Pribadi Misanta selaku staf khusus Edhy yang juga ketua tim uji tuntas prizinan usaha perikanan budidaya lobster, dan Safri selaku staf khusus sekaligus tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Sementara, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi dari Iis Rosita Dewi, istri dari Edhy Prabowo dan pemilik PT Aero Citra Kargo Siswandhi Pranoto Loe masing-masing divonis 4 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

6 dari 6 halaman

5. Minta Waktu untuk Banding atau Terima Vonis

Edhy yang mendengarkan vonis secara daring dari Gedung KPK ini menyatakan belum menentukan sikap lanjutan. Edhy meminta waktu untuk berpikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

"Ya saya mau pikir-pikir. Kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy.

Dia pun mengaku sedih mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Menurut Edhy, vonis tersebut tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ya ini lah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan prosesnya," ujar Edhy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.