Sukses

Tekan Pergerakan Warga di Malam Hari, Pemkot Tangerang Matikan Lampu Jalan

Pemadaman lampu penerangan jalan umum ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat keramaian di Kota Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Penerangan jalan umum (PJU) di titik-titik yang berpotensi adanya kerumunan di Kota Tangerang, Banten dimatikan pada malam hari selama PPKM Darurat diberlakukan.

"Upaya pemadaman lampu PJU ini dilakukan merujuk pada hasil Rakor bersama Kemenko Marves dan kesepakatan bersama unsur Forkopimda Kota tangerang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," tutur Sekretaris Daerah Herman Suwarman, Kamis (15/7/2021).

Herman juga menerangkan, pemadaman lampu penerangan jalan umum ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat keramaian di Kota Tangerang.

"Masih banyak masyarakat yang berkumpul untuk sekadar ngobrol di malam hari, ini yang kami hindari jadi kami padamkan di titik-titik yang berpotensi menimbulkan keramaian," katanya.

Lebih lanjut Herman menjabarkan, pemadaman PJU akan dilakukan dibeberapa lokasi potensi keramaian, di antaranya Jalan Daan Mogot, Jalan Soleh Ali, Maulana Hasanudin, Hasyim Ashari, wilayah Perumnas, Pasar Anyar dan Jalan Satria Sudirman.

"Penerangan jalan umum (PJU) di dalam Kota Tangerang dipadamkan selama masa PPKM Darurat, Pemadaman dimulai setiap pukul 20.00 hingga pagi," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diawasi TNI-Polri

Sementara, untuk memastikan keamanan di titik PJU yang dimatikan, petugas gabungan dari TNI-Polri serta Dinas Perhubungan, rutin berpatroli.

"Pemkot Tangerang bersama dengan unsur TNI-Polri akan secara rutin menggelar patroli, khususnya di area-area yang terjadi pemadaman PJU selama PPKM Darurat berlangsung, selain untuk mencegah terjadinya kerumunan juga untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas," tutur Kabag Humas Kota Tangerang, Buceu Gartina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.