Sukses

Riza Patria: Saya Yakin Anies Baswedan Tidak Terlibat Kasus Pengadaan Lahan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki hak untuk meminta keterangan para saksi pada sebuah kasus.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki hak untuk meminta keterangan para saksi pada sebuah kasus.

Rencananya KPK akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

"Semua menjadi kewenangan daripada penegak hukum. Tapi, saya yakin ya, Pak Anies jauh dari terlibat urusan tanah di Jakarta," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).

Politikus Gerindra tersebut mengaku tidak mengetahui mengenai kasus yang menyeret nama Anies Baswedan. Dia meyakini mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tidak terlibat.

"Sejauh yang saya tahu, beliau tidak terlibat dan saya tidak tahu masalah itu. Saya yakin, Pak Anies tidak terlibat oleh kasus-kasus seperti itu," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini. Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Firli memastikan tim penyidik akan bekerja keras mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 152 miliar. Menurut Firli, tim penyidik tak ragu menjerat pihak pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Pada kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara Rp 152 Miliar

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.