Sukses

Penyelundupan Paket Ganja dalam Kotak Susu Digagalkan Rutan Kelas 1 Depok

Ganja yang ditemukan memiliki berat mencapai satu kilogram dan 20 butir obat yang diduga ekstasi.

Liputan6.com, Jakarta Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika berupa ganja ke dalam Rutan. Hal itu terungkap dari kecurigaan petugas dengan adanya kiriman paket yang dibawa melalui jasa kurir ojek online.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Irvan Muayat mengatakan, digagalkannya penyelundupan tersebut berawal dari petugas di pintu utama yang menerima barang berupa satu kantong plastik berisi dua buah dus susu dari kurir pengemudi ojek online untuk warga binaan.

Sesuai peraturan, barang dan makanan yang dibawa kurir dilakukan pemeriksaan dan disaksikan langsung kurir tersebut.

"Saat diperiksa ditemukan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kotak dus susu," ujar Irvan, Rabu (14/7/2021).

Irvan menjelaskan, ganja yang ditemukan memiliki berat mencapai satu kilogram dan 20 butir obat yang diduga ekstasi.

Lanjut Irvan, pihaknya dari awal telah menduga kotak susu yang ditemukan memiliki kejanggalan. Yakni dari berat kotak susu asli dengan kotak susu berisikan ganja memiliki berat yang berbeda.

"Petugas merasa janggal karena kotak susu yang dibawa kurir terasa lebih berat dibandingkan kotak susu asli," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pesan Narkotika Lewat Wartel Pas

Irvan mengungkapkan, atas temuan tersebut Rutan Kelas 1 Depok melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan pihak kepolisian.

Pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti berupa ganja untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

"Kami telah serahkan barang bukti kepada kepolisian sebagai mitra kami untuk melakukan pengembangan sebagai upaya pemberantasan narkotika," ucap Irvan.

Tidak hanya itu, Rutan Kelas 1 Depok melakukan penelusuran lebih lanjut terkait cara warga binaan memasan narkotika dari luar. Hasil penelusuran diketahui warga binaan memesan narkotika melalui Wartel Pas yang disalahgunakan warga binaan dari fungsinya.

Wartel Pas disediakan Rutan Kelas I Depok untuk komunikasi warga binaan terhadap sanak keluarga apabila ada kedaruratan seperti keluarga yang meninggal.

"Warga binaan ini memesan kirimannya melalui Wartel Pas yang ada di Rutan Kelas I Depok," ungkap Irvan. 

Irvan menambahkan, Rutan Kelas I Depok terus berupaya memberikan pengawasan terhadap warga binaan selama menjalani masa hukuman di dalam Rutan. 

Bahkan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Rutan Kelas I Depok kerap melakukan pemeirksaan ke setiap blok warga binaan. Hasilnya, beberapa waktu lalu ditemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam blok warga binaan.

"Ada sejumlah barang yang ditemukan sehingga kami sita untuk dimusnahkan, salah satunya handphone," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.