Sukses

Dishub DKI: Semua Pengemudi Ojol di Jakarta Telah Terima STRP

STRP berlaku ntuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari Dinas PTSP DKI.

STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Saya sampaikan bahwa untuk seluruh ojol apakah itu mereka dari perusahaan aplikasi Grab dari perusahaan aplikasi Gojek maupun perusahaan aplikasi Maxim dan ada sebagian dari Shopee dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang telah diterbikan oleh Dinas PTSP," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyatakan sebanyak 136.448 permohonan STRP diajukan ke Pemprov DKI. 

Kata dia, data tersebut tercatat mulai tanggal 5-14 Juli 2021. Yakni sebanyak 119.183 permohonan disetujui, 1.051 permohonan masih dalam proses, dan 16.214 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan. 

"Dari total 136.448 permohonan STRP tersebut terdapat 134.927 permohonan STRP perusahaan atau kolektif di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 1.521 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak," kata Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021). 

Lanjut dia, lonjakan permohonan STRP terjadi pada hari selasa 13 Juli 2021, tercatat 67.177 permohonan STRP yang diajukan. Jumlah tersebut meningkat sebanyak delapan kali lipat dari permohonan sebelumnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengguna Transportasi Umum Wajib Kantongi STRP

Sebelumnya, Syafrin juga menyatakan semua pengguna transportasi yang hendak melintas ke Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kata Syafrin, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021. 

"Bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek wajib menunjukkan STRP. Jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib. Jadi nanti untuk pelaksanaan di KRL, di Transjabodetabek itu STRP wajib dokumen untuk melakukan perjalanan," kata Syafrin di Balai Kota, Jumat Pusat, 9 Juli 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.
    Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.

    STRP

  • STRP Jakarta