Sukses

Laksda Anwar Saadi Resmi Menjabat JAM Pidana Militer Pertama Kejaksaan Agung

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni dan penyegaran personel.

Liputan6.com, Jakarta Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPidmil) pertama di Kejaksaan Agung RI setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, hanya dihadiri oleh para jaksa agung muda dan jajaran di lingkup Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan.

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni dan penyegaran personel, tetapi upaya menjaga eksistensi organisasi sekaligus untuk mengingatkan kembali kewajiban serta tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada insan Adhyaksa, yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, berkeadilan, berkepastian hukum serta kemanfaatan.

"Saya yakin penempatan Laksda Anwar Saadi pada jabatan tersebut (JAMPidmil) mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum, profesional, bersih transparan, akuntabel, dan berwibawa," ujar Burhanuddin seperti dikutip Antara.

Pengangkatan JAMPidmil berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 Tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai JAMPidmil Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada pun jejak karir pria kelahiran Cimahi, 21 Juni 1965 tersebut, sebelum menjabat JAMPidmil, yakni bertugas sebagai Kepala Bagian Bidang Hukum (Kababinkum) TNI (2019), Korsahli Kasal tahun 2019, dan Staf Khusus Kasal 2019.

Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan pelantikan kali ini istimewa dan bersejarah, karena melantik JAMPidmil yang pertama, sebagaimana pembentukan JAMPidmil adalah manivestasi serta amanat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer khusunya penjelasan Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan, oditur jenderal dalam melaksanakan tugas bidang tenis penuntutan bertanggung jawab kepada Kejaksaan Agung RI sebagai penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia.

"Saya berharap, pejabat baru yang dilantik mampu mengemban amanah tugas jabatan yang dipercaya sehingga memberikan manfaat bagi terciptanya Kejaksaan Agung yang bermartabat dan terpercaya," kata Burhanuddin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembentukan Sejak Juni 2020

Proses pembentukan Jampidmil sudah berjalan sejak Juni 2020. Jampidmil merupakan salah satu program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas 'single prosecution system' yang berlaku secara universal.

Pembentukan Jampidmil yang prosesnya dilakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melibatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait.

Pada 25 Mei 2021, Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat Eselon III dan beberapa pejabat Eselon IV pada JAMPidmil.

Tiga pejabat tersebut adalah, Nur Handayani, sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat JAMPidmil, Agung Mardiwibowo sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat JAMPidmil serta Unaisi Hetty Nining sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat JAMPidmil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Jampidmil di Kejagung melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Pada Pasal 25A ayat 1 disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.