Sukses

KPK Ajukan Kasasi Terkait Vonis Ringan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi terkait vonis ringan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Upaya kasasi diajukan melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 13 Juli 2021.

Upaya kasasi KPK ini dilakukan setelah majelis hakim banding memutuskan menguatkan vonis Nurhadi pada pengadilan tingkatt pertama. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara.

"Yang menjadi alasan kasasi oleh Tim JPU, karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh Tim JPU tidak diakomodir oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Ipi kemudian merinci, beberapa alasan kasasi, seperti lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut dan terkait kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para Terdakwa. 

Sebagai informasi, putusan Majelis Hakim Tingkat Banding yang dibacakan pada tanggal Senin, 28 Juni 2021, yaitu sebagai berikut, pertama menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum para Terdakwa.

Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst.

Ketiga, menetapkan para Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara dan terakhir membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000,00   

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Ringan Nurhadi dan Menantunya

Sebelumnya diberitakan, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Nurhadi pidana 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiono dituntut 11 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Nurhadi dan Rezky menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Nurhadi dan Rezky dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan lantaran keduanya belum pernah dihukum.

Jaksa beranggapan Nurhadi dan Rezky telah menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Menurut Jaksa, pemberian uang itu diterima oleh Nurhadi dan Rezky dari pemilik PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sementara dalam dakwaan kedua, Nurhadi dan Rezky diyakini menerima gratifikasi dari pihak yang berperkara di pengadilan. Penerimaan gratifikasi diterima Nurhadi dan Rezky sejak 2012 hingga 2016.

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000.

Atas dasar penerimaan suap dan gratifikasi dengan total keseluruhan Rp 83.013.955.000. Maka jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky sebesar Rp 83 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.