Sukses

Vaksinasi Berbayar Akan Tersedia di Bandara, Layani Pemegang Paspor Asing

Moeldoko memastikan, vaksinasi berbayar ini tidak akan menghilangkan program vaksinasi gratis.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendukung program vaksinasi gotong royong mandiri atau vaksinasi berbayar. Dia mengatakan vaksinasi Covid-19 berbayar nantinya akan disediakan di bandara-bandara untuk melayani para pemegang paspor asing di Indonesia.

"Target sasaran penerima vaksin adalah untuk Individu, dimana semua penerimanya harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Selasa (13/7/2021).

Menurut dia, program vaksinasi berbayar ini diperlukan di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Dengan begitu, kekebalan komunal atau herd immunity masyarakat dapat segera terbentuk.

Moeldoko memastikan program vaksinasi berbayar tersebut tidak akan menggantikan atau menghapus program vaksin rakyat yang diberikan pemerintah secara gratis. Dia menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan vaksin Covid-19 secara gratis kepada masyarakat.

"Pemerintah masih akan terus dilakukan dan masyarakat tidak perlu khawatir dengan jumlah ketersediaan vaksin gratis," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pilihan Alternatif

Dia menjelaskan vaksin gotong royong ini diadakan untuk memberikan pilihan alternatif bagi masyarakat dalam mendapatkan vaksin secara mandiri selain vaksinasi program pemerintah yang digelar gratis.

Moeldoko menyebut masyarakat yang mampu dapat mengikuti vaksinasi berbayar sehingga mengurangi beban anggaran negara.

"Tidak ada unsur paksaan, yang mampu silakan dan bisa mengurangi beban anggaran negara," jelas Moeldoko.

Adapun program vaksinasi gotong royong ini disebut sebagai upaya mempercepat capaian vaksinasi. Pasalnya, pemerintah menargetkan 181,5 juta penduduk Indonesia harus divaksin agar terbentuk herd immunity atau kekebalan komunal.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu.

Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau perorangan pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.

3 dari 3 halaman

Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.