Sukses

NasDem: Jika Ada Pihak yang Ingin Gagalkan RUU PKS, Tak Miliki Rasa Kemanusiaan

Amelia Anggraini menyayangkan ada pihak-pihak yang ingin menggagalkan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai NasDem Amelia Anggraini menyayangkan ada pihak-pihak yang ingin menggagalkan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sementara, menurutnya angka kekerasan seksual setiap tahunnya meningkat.

"Padahal angka kekerasan seksual setiap tahunnya terus meningkat. Menurut catatan Komnas HAM, dari tahun 2008 hingga 2020 meningkat 700 persen adalah korban perempuan dewasa," ujar Amelia, Senin (12/7/2021)

Dia mengatakan, dengan angka kekerasan seksual yang tinggi, pihak yang ingin menggagalkan RUU PKS seperti tidak punya rasa kemanusiaan dan hati nurani. Apalagi kekerasan seksual sudah merambah ke berbagai kalangan tidak hanya kaum perempuan.

"Jika masih ada pihak-pihak yang ingin menggagalkan RUU PKS adalah seperti tidak memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani. Yang harus kita ketahui bersama juga adalah, kekerasan seksual ini seiring waktu berjalan, mulai merambah secara sporadis menjalar ke berbagai kalangan. Bukan hanya menimpa kaum perempuan, namun kaum pria pun tak terbebas begitu saja dari kekerasan seksual," ungkap Amelia.

Dia menegaskan, siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual. Baik anak-anak, remaja, hingga orang tua. Pelaku bisa orang asing, orang kepercayaan korban, hingga anggota keluarga sendiri.

"Kekerasan seksual memiliki ragam bentuk mulai dari pemerkosaan, hubungan inses atau sedarah, kekerasan seksual dengan anak di bawah umur, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, memperlihatkan bagian tubuh genital atau ketelanjangan pada orang lain. Dari sudah sangat beragam," kata Amelia. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Negara Perlu Hadir

Amelia memandang, negara perlu hadir memberikan perlindungan dari kasus kekerasan seksual. Wujud paling nyata kehadiran negara adalah melalui undang-undang.

"Saat ini Indonesia sangat membutuhkan UU Perlindungan Kekerasan Seksual," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.