Sukses

Polisi Masih Teliti Laporan terhadap Jerinx SID

Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Jerinx SID terkait ancaman melalui media elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Jerinx SID terkait ancaman melalui media elektronik. Sejauh ini, penyidik masih meneliti aduan tersebut.

"Saat ini masih diteliti dulu karena ini kan tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan lah," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Menurut Yusri, laporan terhadap Jerinx diterima pada Sabtu 10 Juli 2021. Disampaikan dia, pelapor menyebut dirinya menerima telepon dan diancam lantaran akun Instagram milik Jerinx mendadak hilang.

"Ya, Pasal 335, Pasal 29 UU ITE. Tapi kan harus kita cek dulu oleh penyidik, diteliti dulu berkasnya, laporannya. Apakah memenuhi unsur-unsur dipasal tersebut atau tidak, baru nanti kita lihat," kata Yusri.

Sejauh ini, lanjut Yusri, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Adapun pelapor berinisial ADG.

"Saat ini masih kita teliti dulu. Kalau memenuhi unsur-unsur baru kita naikkan ke tingkat penyidikan," Yusri menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerinx SID Dilaporkan Lagi ke Polisi

Beberapa waktu lalu, Jerinx SID diketahui sempat bermasalah dengan pegiat media sosial bernama Adam Deni. Jerinx SID menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya.

Setelahnya, penabuh drum Superman Is Dead itu kemudian meminta maaf karena telah menuduh Adam Deni. Namun sepertinya Adam Deni telah menentukan sikapnya, yaitu dengan tetap melaporkan Jerinx SID ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikannya melalui sebuah unggahan di Instagram-nya beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya itu, ia juga menunjukkan sebuah surat laporan.

Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 jo pasal 458 uu RI no 19 tahun 2016 perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini. Atas beberapa pertimbangan, Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX. Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.

Hal itu kemudian dibenarkan oleh kuasa hukum Adam Deni yaitu Machi Ahmad.

"Benar, klien saya Adam Deni tadi melaporkan di Polda Metro Jaya, Sabtu 10 Juli 2021. Saat itu saya tidak mendampingi karena sedang ada kegiatan di Bandung dan saudara Adam tadi telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai Warga Negara dengan melaporkan saudara JRX pada hari ini sekitar pukul 10:30 WIB di Polda Metro Jaya," kata Machi Ahmad saat dihubungi wartawan.

Machi Ahmad sendiri mengungkapkan bahwa ia telah berupaya untuk mendamaikan keduanya. Namun keputusan Adam Deni telah bulat untuk melaporkan Jerinx SID.

"Setelah sebelumnya adanya dead lock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon, dan saya sebagai kuasa hukum juga sudah mencoba memediasikan keduanya dengan semaksimal mungkin, namun sayangnya belum ada titik temu, dan saya tentu sangat menghargai opsi yang ditempuh oleh klien saya tersebut," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.