Sukses

Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Eks Dirut PT PAL Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa meyakini Budiman Saleh melakukan korupsi terkait kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh.

Jaksa meyakini Budiman Saleh yang merupakan Direktur Aerostructure PT Dirgantara Indonesia (PT DI) periode 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa meyakini Budiman Saleh melakukan korupsi terkait kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT Dirgantara Indonesia.

Tak hanya pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Budiman Saleh berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 686.185.000. Apabila Budiman Saleh tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Budiman Saleh akan dihukum pidana badan selama 1 tahun.

"Budiman Saleh pidana penjara 5 tahun denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Uang Pengganti Rp 686.185.000,00 jika tidak mampu, diganti dengan pidana penjara 1 tahun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengutip tuntutan jaksa KPK, Senin (12/7/2021).

Selain Budiman Saleh, penuntut umum pada KPK juga menuntut hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana. Didi Laksamana dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 37.704.181.949. Jika tidak mampu, diganti dengan pidana penjara 3 tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Arie Wibowo

Sementara Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo dituntut pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Arie Wibowo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 894.099.209.

"Jika Arie Wibowo tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ipi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.