Sukses

KPK Dalami Peran Pengusaha Rudy Hartono dalam Korupsi Tanah DKI Jakarta

KPK rampung memeriksa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Meski diperiksa sebagai tersangka, pemilik showroom mobil mewah itu belum ditahan oleh tim penyidik KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pemeriksaan terhadap Rudy untuk mendalami peran aktif Rudy dalam pengadaan lahan di Munjul yang berujung rasuah.

"Hari ini pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Dalam pemeriksaan tersebut antara lain penyidik mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT Adonara Propertindo (PT AP) serta dugaan peran aktif tersangka RHI dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Ipi dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Rudy belum ditahan KPK meski sebelumnya sempat diultimatum untuk kooperatif menjalani proses hukum.

Ultimatum disampaikan KPK lantaran Rudy tak memenuhi panggilan tim penyidik pada Senin, 14 Juni 2021. Saat itu, KPK menyebut sudah menyampaikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rudy.

"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Senin 14 Juni 2021.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dugaan Awal Kasus

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

3 dari 3 halaman

OTT KPK Era Firli Bahuri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.