Sukses

Melihat Putusan Etik Sedang ke Penyidik dan Vonis Ringan Ketua KPK

Praswad dan Yoga merupakan penyidik KPK yang menangani perkara suap pengadaan bansos Covid-19 dijatuhi putusan etik sedang. Berbeda dengan Firli Bahuri. Apa bedanya?

Liputan6.com, Jakarta Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP) diputuskan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Praswad dan Yoga merupakan penyidik KPK yang menangani perkara suap pengadaan bansos Covid-19.

Dewas memutuskan Praswad menerima sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Sementara Yoga dijatuhi sanksi etik ringan berupa teguran tertulis.

Dewas KPK menyatakan keduanya bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan luar lingkungan kerja.

Keduanya dilaporkan melanggar etik oleh salah satu saksi perkara bansos, yakni Agustri Yogasmara.

Dewas KPK bukan kali ini saja menjatuhi sanksi etik bagi pegawai KPK. Tak hanya pegawai, Dewas KPK juga sempat menjatuhi sanksi etik untuk pimpinan, yakni Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Hanya saja, Dewas KPK menjatuhi sanksi ringan terhadap Firli. Dewas KPK menyatakan Jenderal Polisi Bintang Tiga itu bersalah melanggar kode etik gaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter dalam perjalanan Baturaja-Palembang, Sumatera Selatan.

Lalu apa yang menjadi alasan Dewas KPK memutuskan etik ringan terhadap Firli dan etik sedang hingga pemotongan gaji terhadap salah satu penyidik perkara bansos?

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dalam setiap putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan Dewas KPK sudah melalui pertimbangan hukum.

"Kalau ditanya kenapa (Praswad) ini (etik) sedang kemudian Pak Ketua (Firli) pakai helikopter itu (etik) ringan, teman-teman media mungkin bisa membaca atau mungkin sudah mendengar dari pertimbangan oleh majelis. Jadi dalam setiap putusan itu ada pertimbangan hukumnya, nah di situ akan kelihatan kenapa ini dihukum ringan dan sedang," ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Senin (12/7/2021).

Diketahui, pertimbangan putusan sanksi pemotongan gaji terhadap penyidik Praswad yakni lantaran Praswad sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sementara hal meringankan yakni mengakui perbuatannya.

Sementara pertimbangan putusan terhadap Firli Bahuri yakni sebagai Ketua KPK seharusnya Firli menjadi teladan. Itu pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Menurut Albertina, putusan etik yang dijatuhkan baik terhadap Praswad maupun Firli Bahuri sudah melalui pertimbangan hukum.

"Kedua, mengenai masalah pelanggaran etik ini, ini termasuk ilmu sosial yang tidak ada hitung-hitungannya seperti matematika. Pertimbangan itu semua ada di dalam pertimbangan hukum, silakan teman-teman media melihat itu," kata Albertina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.