Sukses

Pemprov DKI Sebut STRP untuk Kebutuhan Mendesak Bisa Diurus 24 Jam

Benni Aguscandra mengatakan, STRP untuk kebutuhkan mendesak perorangan sebagai syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat, bisa diurus 24 jam.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk kebutuhkan mendesak perorangan sebagai syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat, bisa diurus 24 jam melalui situs JakEVO di jakevo.jakarta.go.id.

Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan mendesak misalnya kunjungan keluarga sakit, duka, hamil, dan kebutuhan bersalin.

"Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," kata Benni seperti dilansir dari Antara, Senin (12/7/2021).

Sementara untuk STRP perusahaan, kata dia, dapat dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB setiap harinya dan jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya.

Namun demikian, Benni menekankan bahwa pembuatan STRP ini tidak memiliki ketentuan untuk penarikan retribusi. "Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis," ujar Benni.

Benni juga menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat COVID-19 yakni sampai dengan 20 Juli 2021 dan dengan demikian, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.

"STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukkan untuk wilayah DKI Jakarta," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diajukan Oleh Perusahaan

Benni menerangkan STRP Perusahaan/Pekerja diperuntukkan kepada setiap pekerja yang bekerja di Perusahaan/Badan Usaha di wilayah DKI Jakarta dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

"STRP Perusahaan/Pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha," kata dia.

Sementara itu STRP Perorangan dengan keperluan mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.

"Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan," ujar Benni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.