Sukses

Resepsi Pernikahan Warga di Depok Dihentikan Satpol PP

Warga yang menggelar resepsi pernikahan sudah diberikan peringatan dan imbauan terkait mekanisme dan kebijakan menggelar pernikahan selama PPKM Darurat.

 

 

Liputan6.com, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menemukan dugaan pelanggaran PPKM Darurat di Kota Depok. Satpol PP Kota Depok menghentikan adanya warga yang menggelar resepsi pernikahan di wilayah Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas.

Sekretaris Ferry Birowo mengatakan, Satpol PP Kota Depok telah menghentikan kegiatan resepsi pernikahan warga di wilayah Kelurahan Mampang. Pada saat Satpol PP Kota Depok melakukan patroli, anggota melihat adanya resepsi pernikahan warga. Bahkan di lokasi sejumlah bangku yang digunakan resepsi terpasang hingga ke pinggir jalan.

"Mengingat Kota Depok menerapkan kebijakan PPKM Darurat resepsi pernikahan warga dihentikan," ujar Ferry, Sabtu 10 Juli 2021.

Ferry mengungkapkan, warga yang menggelar hajatan sudah diberikan peringatan dan imbauan terkait mekanisme dan kebijakan menggelar pernikahan selama PPKM Darurat. Atas pemberian imbauan dan teguran, warga yang menggelar hajatan memahami dan mengerti dan menghentikan kegiatan resepsi pernikahan.

"Kami tidak melarang akad nikah namun yang dilarang itu menggelar resepsi," jelas Ferry.

Ferry mengungkapkan, sesuai ketentuan dan kebijakan PPKM Darurat, Pemerintah Kota Depok telah membuatkan aturan terkait pernikahan maupun khitanan warga. Pernikahan warga hanya dapat dilakukan dengan akad nikah namun tidak menggelar resepsi dan menyediakan musik.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapasitas Hanya 30 Orang

Untuk tamu yang hadir pada akad nikah hanya dari pihak keluarga kedua mempelai dengan kapasitas sebanyak 30 orang.

"Akad nikah itu tamu hanya 30 orang dan khitanan warga sebanyak 20 orang, tidak menggelar resepsi atau perayaan lainnya, penyediaan musik juga tidak boleh," ucap Ferry.

Ferry menuturkan, pada kegiatan akad nikah mapun respesi, hanya boleh menyediakan makanan untuk dibawa pulang dan tidak menyediakan prasmanan. Makanan yang dibawa pulang diberikan dalam bentuk nasi box dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Jadi makanan yang dibawa pulang maupun souvenir dimasukan di dalam kantong atau wadah ramah lingkungan," ucap Ferry.

Ferry meminta, warga dapat memahami kebijakan PPKM Darurat yang sedang dilaksanakan di Kota Depok. Apabila ditemukan warga yang masih melakukan pelanggaran PPKM Darurat, Satpol PP Kota Depok akan melakukan tindakan penghentian hingga penyegelan lokasi.

"Jadi kami mohon pengertian warga untuk mematuhi aturan dan kebijakan PPKM Darurat untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Depok," pungkas Ferry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.