Sukses

Langgar PPKM Darurat, Kolam Pemancingan di Kota Depok Disegel Satpol PP

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Depok, pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi dari warga, terdapat kolam pemancingan yang melanggar PPKM darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Kolam pemancingan Deluna Adhiraja di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat disegel Satpol PP karena melanggar PPKM darurat. Selain disegel, pengelola juga diberi sanksi lantaran terjadi kerumunan di lokasi pemancingannya.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo, pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi dari warga, terdapat kolam pemancingan yang melanggar PPKM darurat. Petugas langsung mengecek lokasi dan menemukan warga sedang memancing.

"Anggota kami melihat sekitar 100 orang di lokasi pemancingan sehingga langsung melakukan penyegelan," ujar Ferry, Sabtu (10/7/2021).

Ferry menjelaskan, anggota Satpol PP menemukan pemacing tampak berkerumun sehingga berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

"Di lokasi kami tegur pengelola. Namun, pemberian sanksi tetap kami lakukan kepada pihak pengelola," kata Ferry.

Ferry mengungkapkan, sejumlah aturan PPKM darurat yang diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa PPKM Darurat COVID-19.

Salah satu poin pada Kepwal tersebut yakni menyebutkan bahwa kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

"Pemancingan itu kan mengumpulkan massa, sehingga terjadi kerumunan. Jadi tidak boleh, kalau melanggar ya kami segel dan diberikan sanksi," tegas Ferry.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seluruh Lokasi Pemancingan Akan Diawasi

Satpol PP Kota Depok kemudian meminta warga yang memancing untuk membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke rumah.

Untuk mencegah dibukanya kembali, Satpol PP melakukan penyegelan dan akan memberikan pengawasan terhadap lokasi pemacingan di seluruh wilayah Kota Depok.

"Nanti akan kami awasi dan sementara ini disegel dan pengelola kami panggil untuk diberikan sanksi," kata Ferry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.