Sukses

Keberatan Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Saya 49 Tahun, Masih Punya Istri Salihah dan 3 Anak

Edhy Prabowo dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo keberatan dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Hal itu disampaikan Edhy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang digelar, Jumat (9/7/2021).

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

Dalam pembelaannya, seperti dikutip dari Antara, Edhy menuturkan bahwa dirinya tidak mampu menanggung beban yang berat karena sudah berusia 49 tahun. 

"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," kata Edhy saat membacakan pleidoi dari Gedung KPK yang tersambung secara daring dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," sambungnya. 

Atas dasar itulah, Edhy menilai bahwa tuntutan kepada dirinya terlalu berat. Apalagi, dia menyatakan bahwa tuntutan jaksa didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bantah Terlibat Suap

Terkait pesan lewat "whatsapp" kepada anak buahnya di KKP dan pernah diungkap di persidangan, Edhy menyebut hal itu bukan semata-mata persoalan benih bening lobster, tetapi juga mencakup semua hal.

"Saya sering melakukan disposisi kepada jajaran saya baik itu para dirjen, kepala badan, staf khusus dan staf lainnya sesuai dengan bidangnya masing-masing karena banyak sekali aspirasi dari masyarakat yang disampaikan langsung kepada saya, salah satunya melalui whatsapp," ungkap Edhy.

Menurut Edhy, telepon genggamnya yang disita KPK menjadi bukti bahwa banyak sekali perintah dan disposisi kepada bawahannya untuk menindaklanjuti aspirasi.

"Saya tidak mengetahui tuduhan soal uang suap yang diberikan pelaku usaha kepada salah satu staf saya. Saya juga tidak mengetahui dan tidak terlibat sedikitpun dalam urusan perusahaan kargo bernama Aero Citra Kargo (ACK)," tambah Edhy.

Ia menyebut tuduhan terhadap dirinya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru.

"Namun demikian, sebagai pimpinan KKP saya tidak akan melempar tanggung awab kepada orang lain dan mengingat saya selaku menteri maka saya menyatakan siap untuk bertanggungj awab sepenuhnya terhadap pekerjaan dan permasalahan yang ada di KKP," kata Edhy.

Sidang pembacaan vonis Edhy Prabowo rencananya akan dilangsungkan pada Kamis 15 Juli 2021 mendatang.

3 dari 3 halaman

Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.