Sukses

Langgar PPKM Daruat, 34 Perusahaan di Jakarta Dijatuhi Hukuman Pidana

Jumlah perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang ditindak Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya terus bertambah.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang ditindak Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya terus bertambah. Terhitung sejak operasi digaungkan pada 5-9 Juli 2021, 35 perusahaan di DKI Jakarta diduga melanggar PPKM Darurat.

"Total 35 unit perusahaan tapi 34 sudah naik sidik dan ada 1 yang masih kita dalami di pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).

Yusri menerangkan, 35 unit perusahaan terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP DKI Jakarta.

Dia menegaskan, sesuai aturan PPKM Darurat, perusahaan pada sektor nonesensial dan nonkritikal wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Akan tetapi, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan pekerja yang memaksakan untuk datang ke kantor.

"Padahal dia nonesensial dan nonkritikal sehingga tim turun bergerak," ujar dia.

Yusri menyebut, 34 perusahaan yang melanggar PPKM Darurat tersebut dijatuhi hukuman administratif dan pidana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapa yang Ditetapkan Tersangka?

Menurut dia, penanggung jawab perusahaan dipersangkakan telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sampai dengan tadi malam sekitar 34 perusahaan yang kita segel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

"Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut jenis-jenisnya adalah yang nonesensial dan nonkritikal," tandas Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.