Sukses

Polisi: Pimpinan atau Pemilik Perusahaan Langgar PPKM Darurat Akan Ditindak Tegas

Yusri menerangkan, Satgas Gakkum PPKM Darurat terus bergerak di lapangan menelusuri perusahaan yang melanggar aturan.

Liputan6.com, Jakarta - TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta terus bersinergi mencari perusahaan tidak taat kebijakan PPKM Darurat. Sejauh ini ditemukan 21 toko dan perusahaan nonesensial atau nonkritikal masih menyuruh karyawan datang ke kantor.

"Padahal aturannya harus Work From Home. Ada 21 unit yang sedang kita sidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Yusri menerangkan, Satgas Gakkum PPKM Darurat terus bergerak di lapangan menelusuri perusahaan yang melanggar aturan. Dalam kesempatan itu, Yusri menegaskan kebijakan dibuat untuk menyelamatkan masyarakat.

"Hasil evaluasi sampai hari ini alhamdulillah sudah pada mengerti, tapi masih ada perusahan nonesensial dan kritikal itu. Kami akan tindak tegas pimpinan atau pemilik dari perusahaan tersebut apabila melanggar aturan," terang dia.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerangkan, temuan perusahaan melanggar PPKM Darurat diperoleh dari hasil penyelidikan di stasiun kereta dan titik penyekatan.

"Begitu mengetahui bahwa mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal, maka, tim ini akan langsung mendatangi kantornya. Jadi bukan tanpa latar belakang, kami menemukan fakta seperti itu di lapangan," ucap Fadil.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapolri Minta Perusahaan dan Pekerja Patuh Aturan PPKM Darurat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat, termasuk perusahaan dan para pekerja untuk patuh terhadap aturan PPKM Darurat yang telah diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Tentunya kegiatan tersebut esensinya adalah mencegah interaksi masyarakat dengan menjaga mobilitas," tutur Listyo dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Listyo menegaskan, aturan dalam PPKM Darurat telah menjelaskan pembagian sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Di luar itu maka seluruhnya wajib bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH).

"Semoga pembagian ini dipahami masyarakat, mana yang termasuk sektor esensial dan kritikal," katanya.

Listyo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta bekerjasama dengan TNI-Polri dalam upaya percepatan vaksinasi nasional. Dengan begitu, kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera terwujud di Indonesia.

"Semoga akhir Juli atau Agustus vaksinasi kita bisa tembus dari 1 juta jadi 2 juta dosis per hari dan akan bertambah terus selanjutnya," Listyo menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.