Sukses

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Bupati Nganjuk ke Kejaksaan

Polisi menyerahkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Kejaksaan terkait kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menyerahkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Kejaksaan terkait kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Hal tersebut menjadi rangkaian agenda pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, selain berkas Bupati Nganjuk, ada enam tersangka lainnya yang juga dilakukan pelimpahan tahap II dan diserahkan ke kejaksaan.

Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom, Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin (MIM).

Seluruhnya akan diproses oleh jaksa penuntut umum di Kejari Nganjuk.

"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).

Menurut Argo, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, tiga saksi ahli, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah uang dan dokumen.

"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," jelas Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OTT Bersama KPK

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Dir Tidpikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

"Modus operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Djoko.

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," Djoko menambahkan.

Djoko menyebut, tim gabungan KPK dan Bareskrim Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para camat serta ajudan Bupati pada hari Minggu, 9 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan pada hari Minggu sekira pukul 19.00, oleh tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.