Sukses

Wagub DKI Jakarta: Asuransi Masuk Kategori Sektor Esensial di PPKM Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terdapat pembaharuan kriteria perusahaan esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan PPKM darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan terdapat pembaharuan jenis perusahaan sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Untuk sektor esensial dalam kategori keuangan dan perbankan pada massa PPKM Darurat, terdiri dari asuransi, lembaga pembiayaan, bank, hingga dana pensiun.

"Usulan revisinya adalah keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Pasar modal, (kategori) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator data seluler, data center internet, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021) malam.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terdapat pembaharuan kriteria perusahaan esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan PPKM darurat.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ada pembaharuan atas kriteria sektor esensial dan kritikal. Nanti kami akan umumkan," kata Anies di kawasan Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021).

Dia menjelaskan dalam aturan baru tersebut terdapat ketentuan lainnya saat perusahaan tersebut diperbolehkan beroperasi. Seperti halnya mengenai detail kapasitas karyawan.

"Ini walaupun esensial dan kritikal bukan berarti 100 persen, tapi sebagian ada yang maksimal 10 persen," ucapnya.

Karena itu, Anies mengharapkan semua pimpinan perusahaan nantinya dapat mencocokan daftar klasifikasi yang telah ditentukan.

"Jadi nanti ada pengumuman detil, intinya yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat yang bersifat pelayanan customer bisa jalan, bisa hadir karyawannya. Tapi yang bersifat management itu bisa dilakukan di rumah," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Anies Sidak Perusahaan Esensial dan Nonesensial

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajarannya melakukan sidak di sejumlah perusahaan saat pelaksanaan PPKM darurat.

Hal tersebut seperti yang di unggah dalam akun instagram @aniesbaswedan pada Selasa (6/7/2021). Dia mendatangi kantor PT Ray White dan PT Equity Life Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan pihaknya akan terus melakukan sidak perkantoran selama pelaksanaan PPKM darurat. Dia mengatakan, sidak itu akan dilakukan kepada seluruh perusahaan yang ada di Ibu Kota.

"Perusahaan yang masuk sektor esensial dan masuk dalam sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan," ucap Andri saat dihubungi, Rabu (7/7/2021).

Pengawasan itu, kata Andri, untuk meminimalisasi para perusahaan yang nekat untuk melanggar aturan. Mulai dari pembatasan kapasitas karyawan hingga aturan protokol kesehatan lainnya.

"Mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi tetap kita kasih sanksi penutupan sementara selama tiga hari. Kalau masih melanggar dua kali tetap akan kita kasih denda administratif paling banyak Rp 50 juta. Kalau masih melanggar 3 kali tetap akan kami rekomendasikan ke DPMPTSP untuk dicabut izin operasionalnya," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.