Sukses

Demi Kemajuan Desa dan Ketahanan Ekonomi, DPR Imbau Masyarakat Ikut Program PTSL dari BPN 

Program PTSL dari Kementerian ATR/BPN bertujuan agar masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya dan juga memiliki akses ke lembaga keuangan formal.

Liputan6.com, Sidoarjo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berkaitan dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Muhajirin menyampaikan bahwa program PTSL harus menyentuh tiap lapisan masyarakat. 

Tujuannya agar masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya dan juga memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Sehingga, diharapkan dapat tercipta peningkatan ekonomi, bagi individu masyarakat itu sendiri maupun daerahnya.

"PTSL memang harus diikuti oleh setiap masyarakat," ujar Rahmat Muhajirin pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis yang berlangsung di Aston Hotel Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (02/07/2022).

Rahmat Muhajirin menjelaskan, proses sistem kerja PTSL berawal dari pemetaan dari masing-masing kelurahan. Ketika masing-masing kelurahan telah terpetakan, diharapkan terbentuk kecamatan lengkap bahkan kota atau kabupaten lengkap dalam hal pemetaan tanah. 

“Ini yang memang ingin kita bentuk. Banyak kementerian/lembaga (K/L) yang fokus pada program-program di desa, salah satunya PTSL. Ya tujuannya agar desa semakin maju dan memberi dampak pada ketahanan ekonomi,” terangnya.

Dalam kegiatan ini, Rahmat Muhajirin juga mengimbau kepada para kepala desa dan perwakilan masyarakat yang hadir, untuk turut serta menyosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program PTSL.

“Tolong Bapak/Ibu setelah pulang mohon untuk kegiatan ini disosialisasikan agar masyarakat mau ikut program PTSL. Supaya pada tahun 2023 semua tanah di Indonesia ada peta bidangnya, pada tahun 2025 sudah terdaftar PTSL,” imbaunya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Reforma Agraria

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penataan Agraria, Awaludin mengemukakan bahwa persoalan tanah tak hanya menyangkut pada pendaftaran tanah atau penataan aset, namun juga pemanfaatan tanah atau penataan akses.

“Tujuan Reforma Agraria adalah dengan memberikan kepastian hak, yang akan memberikan kesejahteraan kepada penerima hak tersebut. Kita juga memberikan pembinaan bagaimana penggunaan Sertipikat Hak atas Tanah ini,” imbuh Awaludin.

Turut hadir secara langsung pada kegiatan ini, Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi yang sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi program strategis ini.

“Kita mendorong terkait persoalan pertanahan di Kabupaten Sidoarjo untuk penyelesaiannya. Selain itu, kita juga mendorong PTSL kurang lebih 14.000 bidang tanah untuk kita kebut. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini masalah-masalah terkait legalitas tanah bisa selesai,” pungkasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi, turut berlangsung pembagian sertipikat Hak atas Tanah kepada 10 penerima sertipikat. Penyerahan diberikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Muhajirin; Sesditjen Penataan Agraria, Awaludin; Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi; Kepala Kantah Kabupaten Sidoarjo, Yannis Harryzon Dethan; Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Jawa Timur, Ganang Anindito; serta Kepala Bagian Pemberitaan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.