Sukses

Mahkamah Agung: Persidangan Digelar Daring Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Syarifuddin menjelaskan, persidangan daring sementara dilakukan bagi semua perkara-perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya, dengan berpedoman pada Peraturan MA yang telah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menginstruksikan kepada seluruh pengadilan di Pulau Jawa dan Bali untuk meniadakan sementara waktu persidangan tatap muka. Hal tersebut berlaku selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

"Warga pengadilan di seluruh Indonesia yang saya cintai, dengan adanya penetapan status PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, maka saya menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja pengadilan di empat lingkungan peradilan yang berada di wilayah Jawa dan Bali, agar selama masa PPKM Darurat untuk menerapkan persidangan secara daring," kata Syarifuddin dalam pernyataan pers daringnya, Rabu (7/7/2021).

Syarifuddin menjelaskan, persidangan daring sementara dilakukan bagi semua perkara-perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya, dengan berpedoman pada Peraturan MA yang telah ditetapkan.

Ada tiga ketetapan yang telah diberlakukan oleh Mahkamah Agung, pertama, bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara, dan perkara tata usaha militer, mengacu pada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Kedua, bagi perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat, mengacu pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagaimana Bila Tak Mungkin Digelar Daring?

Terakhir, dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan persidangan secara daring karena adanya kendala jaringan dan/atau kendala teknis lainnya, maka pimpinan satuan kerja wajib memastikan bahwa persidangan luring dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat dan semua pelaksanaan persidangan telah dilakukan tes swab antigen terlebih dahulu paling lambat 1x24 jam sebelum persidangan digelar.

"Demikian untuk menjadi perhatian agar dapat dipaksakan dengan penuh tanggung jawab. Demi keselamatan dan kesehatan kita semua. Aamiin," tandas Syarifuddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.