Sukses

KPK Usut Penyuap Eks Penyidik Robin Terkait Penanganan Perkara

KPK telah memeriksa mantan penyidiknya asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein pada Selasa 6 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan penyidiknya asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein pada Selasa 6 Juli 2021.

Robin dan Maskur diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Pada pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK ini, tim penyidik menelusuri berbagai pihak yang diduga pernah menyuap Robin agar kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK tak dilanjutkan. Diduga Robin tak hanya menerima suap dari Syahrial.

"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).

Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesepakatan

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili.

Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.