Sukses

Daftar Obat Darurat untuk Covid-19 yang Diizinkan BPOM, Tak Ada Ivermectin

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) atau penggunaan darurat obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) atau penggunaan darurat obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

Ada dua jenis zak aktif atau bentuk persediaan obat yang mendapatkan izin edar dari BPOM yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

"Ini adalah obat-obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi dari EUA sebaga obat Covid-19 ada dua Remdesivir dan Favipiravir, tapi tentu saja berbagai obat yang digunakan sebagai protap yaang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan untuk distribusinya," katanya kepala BPOM Penny Lukito dalam tayangan raker dengan Komisi IX DPR dilihat Rabu (7/6/2021).

Penny melanjutkan, saat ini Badan POM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama dengan lima organisasi profesi dan tenaga ahli.

"Saya kira di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak," kata Penny.

Berikut informatorium obat Covid-19 yang telah diizinkan BPOM :

- Kategori zat aktif atau bentuk persediaan remdesivir serbuk injeksi:

1. Remidia

2. Cipremi

3. Desrem

4. Jubi-R

5. Covifor

6. Remdac

Indikasi remdesivir serbuk injeksi ialah pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

- Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir larutan konsentrat untuk infus:

1. Remeva

Indikasi Remeva ialah pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat

- Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Favipiravir tablet salut selaput:

1. Avigan

2. Favipiravir

3. Favikal

4. Avifavir

5. Covigon

Indikasi Favipiravir tablet salut selaput ialah tatalaksana untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sampai sedang, dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.

Reporter: Genan

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan.

    BPOM

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19