Sukses

Razia PPKM Darurat di Tangerang, Petugas Sita Ratusan Botol Miras di Warung Billiard

Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyebut, pelanggar PPKM Darurat bisa dipidana, karena melanggar UU wabah penyakit menular.

Liputan6.com, Tangerang - Petugas gabungan mendapati warung billiard di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menjual ratusan botol minuman keras (miras) saat razia penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa malam (7/7/2021).

Kasus tersebut terungkap saat petugas mendatangi sebuah ruko yang kondisi pintu atau rolling door-nya setengah dibuka. Saat dihampiri, ternyata masih ada aktivitas warga yang bermain billiard.

Petugas gabungan penegakan PPKM Darurat yang terdiri dari Polres Metro Tangerang, Satpol PP, Kajari Tangerang, Dishub Kota Tangerang, menemukan ratusan botol miras yang masih baru, tertumpuk di salah satu ruangan.

"Sita semua, bawa ke mobil Pol PP," tegas Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang tampak geram.

Operasi gabungan PPKM Darurat ini rutin dilakukan di Kota Tangerang. Selain mendukung kebijakan pemerintah, operasi ini juga diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus corona di Kota Tangerang.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, operasi ini dimulai dengan apel bersama di Mapolres Metro Tangerang.

"Pelaksanaan operasi atau razia prokes pada malam hari ini cukup optimal karena berhasil mengurai kerumunan dan Kapolres beserta jajaran turun ke setiap penjual yang masih buka tanpa terkecuali dengan didampingi Kajari dan Wakil Walikota," ungkap Dapot.

Dapot menjelaskan sasaran operasi yaitu pedagang kecil yang hanya mematikan lampu.

"Kemudian diberikan edukasi oleh Kapolres, Kajari, dan Wakil Walikota sehingga jika besok masih ditemukan hal yang sama akan langsung ditindak oleh aparat penegak hukum," tegasnya.

Bahkan Dapot menyebut di wilayah ini masih terdapat masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah yang tengah menerapkan PPKM Darurat.

"Salah satunya penyedia warung makan di mana penyedia warung makan ini masih melayani makan di tempat. Sebelumnya sudah diperingatkan tapi masih membandel akhirnya KTP-nya disita," tegas Dapot.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelanggar Bisa Dipidana

Dapot menambahkan dalam operasi ini juga tim gabungan menemukan kelompok yang sempat melawan petugas saat hendak ditertibkan.

"Sekira pukul 23.25 di Jalan Sawo Raya ditemukan masyarakat yang melawan petugas karena membuat kerumunan dan meminum-minuman keras dan langsung diamankan oleh petugas untuk dibawa dan dikenakan sanksi," katanya.

Sementara, Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyebut, pelanggar PPKM Darurat bisa saja dipidanakan. Sebab, mereka melanggar Undang-undang wabah penyakit menular.

"Bisa kena sanksi, hukum pidana. Undang-undang wabah penyakit menular, maksimal 1 tahun (penjara)," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.