Sukses

Imigrasi: WNA yang Melanggar Prokes dan PPKM Darurat Akan Dideportasi

Dia menegaskan, bagi WNA yang benar kedapatan melanggar aturan selama masa PPKM Darurat maka akan ditindak tegas.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengaku menerima banyak laporan warga, terkait dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Menurut Arya, dugaan yang dilaporkan bermacam-macam, mulai dari tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, sampai dengan kampanye menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik," tulis Arya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).

Dia menegaskan, bagi WNA yang benar kedapatan melanggar aturan selama masa PPKM Darurat maka akan ditindak tegas. Pihak Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelas Arya.

Dia juga menambahkan, bila ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka pihaknya bisa melakukan deportasi.

"Kami meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id," dia menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Deportasi WNA

Diketahui, pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada 24 Juni 2021

Selain itu, contoh kasus lain adalah saat Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada 5 Mei 2021.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.