Sukses

Anies Minta Hanya Pekerja Esensial dan Kritikal yang Ajukan STRP Keluar Masuk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai banyak pegawai non esensial yang mengakses website JakEVO untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai banyak pegawai non esensial yang mengakses website JakEVO untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat keluar masuk Ibu Kota.

Sebab, kata Anies, website tersebut sempat mengalami kendala karena jutaan orang melakukan pendaftaran.

"Itu artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut daftar. Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi," ujar Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).

Menurut dia, JakEVO hanya berkapasitas 1 juta pendaftar dan ada 17 juta yang melakukan pendaftaran pada hari ini. Selain pegawai non esensial, Anies juga meminta agar ASN tidak perlu melakukan registrasi JakEVO untuk pembuatan STRP.

"Perlu bawa bukti tanda kepegawaian, cukup itu tanpa harus registrasi. Karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan," ucap dia.

Karena hal itu, Anies mengatakan hanya akan memberikan izin jika perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya.

"Tidak individu, lalu perusahaan masukkan nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ nanti akan dikeluarkan STRP prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan," jelas dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemberlakuan STRP

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota. Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7/2021).

Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," lanjutnya.

3 dari 3 halaman

Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.