Sukses

Top 3 News: Mulai Berlakunya STRP bagi Pekerja Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mulai memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mulai memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Pemberlakuan STRP bagi para pekerja di Jakarta ini mulai berlaku sejak Senin 5 Juli 2021. Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram @dkijakarta.

Dalam unggahannya, STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

Kemudian, di hari ketiga penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Senin 5 Juli 2021, petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda terus melakukan operasi penyekatan.

Demi mencegah penyebaran Covid-19, aparat gabungan bersiaga di sejumlah titik Ibu Kota, termasuk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang menjadi perbatasan wilayah DKI dengan Kota Depok.

Lalu, berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah pernyataan terkini yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Salah satunya Anies menyinggung PPKM Darurat yang kini tengah diterapkan di Jawa dan Bali, termasuk di Jakarta.

Anies menegaskan, pembatasan kegiatan bukan untuk mengekang masyarakat Jakarta, apalagi menjadikan jalanan tidak macet, melainkan untuk keselamatan masyarakat.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 5 Juli 2021:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara dan Syarat Pengajuan STRP bagi Pekerja Keluar Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat. Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin 5 Juli 2021.

Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya, STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.

 

Selengkapnya...

3 dari 5 halaman

Hari Ketiga PPKM Darurat, Barakuda dan Panser Disiagakan di Lenteng Agung

Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda terus melakukan operasi penyekatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali guna menekan laju penularan Covid-19.

Memasuki hari ketiga PPKM Darurat, Senin 5 Juli 2021, aparat gabungan bersiaga di sejumlah titik Ibu Kota, termasuk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang menjadi perbatasan wilayah DKI dengan Kota Depok. 

Berdasarkan cuitan akun Twitter @TMCPoldaMetro, petugas gabungan terpantau menyiagakan mobil barakuda dan panser di pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Lentang Agung Raya.

"Pelaksanaan pembatasan mobilitas pada masa PPKM Darurat, Petugas gabungan #TNI dan #Polri putar balikan kendaraan yang akan menuju Jakarta di Pos PPKM Darurat Jl. Lemteng Agung Raya, Jakarta Selatan," demikian bunyi keterangan pada postingan tersebut.

 

Selengkapnya...

4 dari 5 halaman

7 Pernyataan Terkini Anies Soal Penanganan Kasus Covid-19 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyampaikan perkembangan terkini kasus virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Ibu Kota.

Salah satunya ia menyinggung PPKM Darurat yang kini tengah diterapkan di Jawa dan Bali, termasuk di Jakarta.

Anies menegaskan, pembatasan kegiatan bukan untuk mengekang masyarakat Jakarta, apalagi menjadikan jalanan tidak macet, melainkan untuk keselamatan masyarakat.

"Tujuan pembatasan bukan untuk mengosongkan jalan di Jakarta, bukan untuk buat lengang jalan-jalan, tujuannya membuat warga selamat. Tidak tertular, tidak terpapar, apalagi yang punya penyakit bawaan yang bisa risiko," beber Anies Baswedan, Minggu, 4 Juli 2021.

 

Selengkapnya...

5 dari 5 halaman

Daftar 122 Kota / Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.