Sukses

Epidemiolog UI Sebut Anies Baswedan Usulkan Pengetatan Sejak Akhir Mei, Tapi Ditolak

Pandu Riono, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengusulkan agar dilakukannya pengetatan PPKM Jawa dan Bali pada akhir Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengusulkan agar dilakukannya pengetatan PPKM Jawa dan Bali pada akhir Mei 2021.

Diketahui, pemerintah pusat telah memberlakukan PPKM Darurat pada awal Juli 2021, akibat kenaikan kasus Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Pandu melalui unggahan di akun Twitter miliknya @drpriono1.

Menurut dia, Anies Baswedan mengusulkan tersebut setelah mendengar masukan tim pandemi dari FKM UI (Fakultas Kesehatan Masyarat Universitas Indonesia). Namun, ditolak lantaran adanya isu ekonomi.

"Akhir Mei setelah mendengarkan masukan Tim Pandemi @fkmui ttg potensial lonjakan yg dapat terjadi, @aniesbaswedan segera usulkan ke pemerintah pusat agar segera dilakukan pengetatan maksimal Jawa-Bali. Tak diterima, karena isu ekonomi. Ada KPC-PEN, tapi yg terpikir hanya PEN," demikian cuit Pandu seperti dikutip pada Senin (5/7/2021).

Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Pandu mengatakan, tidak tahu siapa pihak yang menolak usulan Anies Baswedan tersebut. "Tidak tahu," singkat Pandu.

Bahkan, saat ditegaskan lagi Anies Baswedan ditolak dalam forum atau rapat apa, dia hanya menuturkan. "Tanya Pak Anies dong," kata Pandu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Darurat Diberlakukan

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.