Sukses

Alasan Pemerintah Tak Tutup Akses Perjalanan Internasional Saat PPKM Darurat

Pemerintah tidak menutup akses masuk Indonesia saat menerapkan PPKM Darurat. Pemerintah masih memperbolehkan pelaku perjalanan internasional masuk dengan penambahan persyaratan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak menutup akses masuk Indonesia saat menerapkan PPKM Darurat. Pemerintah masih memperbolehkan pelaku perjalanan internasional masuk ke Tanah Air dengan penambahan persyaratan.

Kini, seluruh pelaku perjalanan yang datang ke Indonesia saat PPKM Darurat wajib mengantongi bukti vaksin lengkap dan harus dikarantina selama 8 hari.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati membeberkan alasan pemerintah tidak menutup penerbangan Internasional. Alasannya, karena hal ini terkait dengan sejumlah sektoral. Bukan hanya sektor perhubungan.

"Penutupan penerbangan internasional adalah keputusan lintas sektoral, karena tidak hanya terkait soal perhubungan tapi juga ada aspek hubungan luar negeri, perdagangan, ekonomi," kata Adita kepada Merdeka, Senin (5/7/2021).

Sebelumnya, Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar menegaskan pemerintah masih mengizinkan aktivitas bagi pelaku perjalanan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Pernyataan ini menjawab desakan sejumlah ahli penerbangan luar negeri agar Indonesia menutup akses perjalanan internasional selama PPKM Darurat.

"Sampai saat ini, peraturan terkait dengan perjalanan internasional diselaraskan dengan peraturan PPKM Darurat. Jadi selama dalam konteks PPKM Darurat belum ada pembatasan dan larangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini juga perjalanan internasional dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat," kata Mahendra dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Tambahan

Mahendra menambahkan, pemerintah sudah membuat aturan tambahan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu isi addendum mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menunjukkan surat atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap saat memasuki Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani masa karantina selama delapan hari setelah tiba di Indonesia. Mahendra memastikan, seluruh aturan dalam addendum tersebut telah disosialisasikan ke luar negeri.

"Addendum ini sudah dikomunikasikan dan sudah disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak tanggal 6 Juli 2021," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menegaskan pengetatan syarat masuk WNA ke Indonesia yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 untuk mencegah imported case Covid-19 dari varian barunya. Keputusan pengetatan diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada tanggal 2 dan 3 Juli 2021.

Addendum ini berlaku sejak 6 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. "Maksud dari SE ini adalah menerapkan protokol kesehatan lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19, termasuk varian barunya," ujar dia.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.