Sukses

Dukung PPKM Darurat, Jaksa Agung Perintahkan Kepala Kejaksaan Batasi WFO hanya 25 Persen

Burhanuddin memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk memberlakukan Work From Home (WFH) secara penuh.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. Aturan ini sudah mulai dilakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dengan adanya aturan itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu. 

Dalam instruksinya itu memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk memberlakukan Work From Home (WFH) secara penuh.

"Pemberlakukan Work From Home (WFH) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/Kota yang masuk kedalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021," kata Burhanuddin, Senin (5/7/2021).

Meski begitu, untuk pelayanan terhadap publik yang tidak bisa ditunda tetap dilakukan dengan memberlakukan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen.

"Dan apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor lebih dari 25 persen maka pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor," ujarnya. 

"Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Cuti Sementara Waktu

Oleh karena itu, Burhanudiin meminta setiap pimpinan satuan kerja agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.

"Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi," jelasnya.

"Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Serta jangan lupa dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.

Selain itu, untuk anggota Korps Adhyaksa dilarang untuk melakukan cuti sementara waktu. Namun, hal itu dapat dilakukan apabila memang sedang sakit atau ingin melahirkan.

"Pelarangan sementara cuti dan perjalanan dinas bagi seluruh pegawai Kejaksaan keluar daerah sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, kecuali untuk cuti melahirkan dan/atau sakit dan /atau karena alasan penting," tutupnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.