Sukses

PT KAI Mulai Layani Vaksinasi Covid-19 Penumpang di Hari Pertama PPKM Darurat

Layanan vaksinasi Covid-19 gratis bagi calon penumpang kereta api jarak jauh mulai dibuka pada Sabtu 3 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mulai melayani vaksinasi Covid-19 bagi para penumpang jarak jauh di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali yang efektif mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

"Untuk mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, mulai 3 Juli 2021," ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Sabtu (3/7/2021).

Eva mengatakan, kegiatan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Eva menyebut, pihak PT KAI Daop 1 Jakarta akan menyediakan 100 vaksin per harinya.

PT KAI Daop 1 Jakarta pun memberikan syarat dan kriteria bagi calon penumpang jarak jauh yang ingin menerima vaksinasi, yakni berusia 18 tahun ke atas, belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama, menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket kereta api jarak jauh yang berlaku.

Kemudian memiliki KTP untuk pendataan dan sertifikasi vaksin, datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA, kemudian calon penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat.

"Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19," kata Eva.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api

Eva mengatakan, pada masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA, yakni, calon penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin.

"PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini dapat membantu pemerintah dalam mencapai target herd mmmunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin," kata Eva.

3 dari 3 halaman

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.