Sukses

Kata KPK Soal LHKPN Tanah dan Bangunan KSAD Andika Perkasa dari Hibah

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK, 19 bidang tanah dan bangunan KSAD Andika Perkasa, termasuk yang ada di AS dan Australia merupakan hasil hibah.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andika selama menjadi KSAD baru melaporkan hartanya pada 20 Juni 2021 kemarin.

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat Andika Perkasa memiliki harta kekayaan total Rp 179.996.172.019. Dalam laman elhkpn yang diakses pada Jumat 2 Juli 2021, harta kekayaan Andika adalah tanah dan bangunan yang tersebar hingga di Australia dan Amerika Serikat.

Andika tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000. Dari 20 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki Andika, tercatat hanya satu bidang tanah dan bangunan yang merupakan hasil sendiri, yakni tanah seluas 1000 m2 di Bogor senilai Rp 500 juta.

Sementara 19 bidang tanah dan bangunan lainnya, termasuk yang berada di Amerika Serikat dan Australia merupakan hibah tanpa akta. Selain itu, Andika juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 126 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut pihak lembaga antirasuah hanya menerima laporan yang disampaikan oleh penyelenggara negara. Menurut Ipi, dalam lembar LHKPN yang telah disampaikan itu tak bisa dijadikan dasar apakah harta tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana atau tidak sebelum ada pembuktian.

"Sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan penyelenggara negara tidak terkait tindak pidana," ujar Ipi dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

Meski demikian, Ipi menyebut KPK mengapresiasi tindakan Andika yang menyampaikan hartanya dengan jujur dan lengkap.

"Sebagai wajib lapor, penyelenggara negara terikat untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat," kata Ipi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepemilikan Harta Andika Harus Dibuktikan Secara Otentik

Diberitakan, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Andika harus membuktikan secara otentik kepemilikan hartanya. Apalagi, jika kepemilikan harta tak sebanding dengan penghasilannya sebagai penyelenggara negara.

"Soal jumlah hartanya harus dibuktikan berdasarkan bukti otentik, apalagi jika kepemilikan harta berbanding jauh dengan penghasilan yang diperoleh dari negara sebagai pejabat negara. Karena itu diperlukan pembuktian otentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Dari pembuktian tersebut, Fickar menilai dapat ditelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dapat bergerak jika mendapat tembusan LHKPN tersebut dari KPK.

"Dari jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. (PPATK) ya jika LHKPN ditembuskan ke PPATK," kata dia.

Fickar juga menyoroti langkah Andika yang baru melaporkan harta kekayaannya. Padahal, Andika sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018. Sementara, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

Fickar menilai sikap Andika yang baru melaporkan hartanya menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan. Hal ini lantaran LHKPN mencerminkan sikap kejujuran baik sebagai pribadi dan pejabat negara.

"LHKPN bagi pegawai negri sipil maupun militer terutama dengan pangkat dan jabatan struktural pada eselon tiga, artinya itu sesuatu yang wajib dipenuhi bagi pejabat eselon dua dan satu. Jika tidak dipenuhi, maka itu bisa menjadi nilai konduite yang buruk bagi perjalanan kariernya. Karena dari situ dapat dinilai sikap kejujurannya baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.