Sukses

ICW: Dewas KPK Bukan Lagi Pengawas, Tapi Kuasa Hukum Firli Bahuri

Kurnia menyatakan, laporan ICW kepada Dewas KPK terkait Firli Bahuri kali ini berbeda dengan laporan sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melayangkan kritikan kepada Dewan Pegawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). ICW mengkritik Dewas KPK lantaran tak mau menindaklanjuti laporan ICW terkait gratifikasi helikopter Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

"ICW beranggapan Dewan Pengawas KPK saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan sudah bertransformasi menjadi kuasa hukum Firli Bahuri," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Kurnia menyatakan, laporan ICW kepada Dewas KPK terkait Firli Bahuri kali ini berbeda dengan laporan sebelumnya. Kurnia menegaskan, perbedaan tersebut telah disampaikan ICW kepada Dewas KPK agar Dewas menindaklanjuti laporannya.

"Sejak awal ICW sudah menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK berbeda dengan putusan yang sebelumnya sempat dibacakan. Laporan kami menyasar pada kuitansi pembayaran penyewaan helikopter yang diduga palsu. Sedangkan putusan sebelumnya terkait gaya hidup mewah Firli. Jelas dua hal itu berbeda," kata Kurnia.

Menurut dia, laporan terkait dugaan etik Firli yang sudah disidangkan Dewas KPK sebelumnya berkaitan dengan gaya hidup mewah. Firli saat itu menerima sanksi etik ringan oleh Dewas KPK. Sementara laporan kali ini berkaitan dengan perilaku tak jujur Firli Bahuri dalam menyampaikan dugaan penerimaan gratifikasi heli.

"Maka dari itu, dalam laporan tersebut, kami menjelaskan duduk persoalan, terutama perihal dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari. Jadi, secara materi pelanggaran, tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas untuk menolak laporan tersebut," kata Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak bakal mengusut dugaan gratifikasi penyewaan helikopter Ketua KPK Firli Bahuri. Hal tersebut ditegaskan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

"Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," ujar Haris saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Haris menyebut, terkait dengan penggunaan helikopter yang dilakukan Firli saat perjalanan Baturaja-Palembang sudah diputuskan oleh Dewas. Menurut Haris, Firli sudah diputus melanggar etik, meski ringan.

"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Haris.

Haris mengatakan, terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli, masyarakat disarankan melaporkannya ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Dugaan gratifikasi bisa dilaporkan ke Direktorat Dumas KPK," kata Haris.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Sewa Helikopter

Diketahui, Firli Bahuri kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik oleh ICW. ICW menyebut, Firli tak bersikap jujur saat menyewa helikopter tersebut. Firli tak melaporkannya kepada lembaga antirasuah.

"Harusnya kwitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal. Kalau kita cermati lebih lanjut, 1 jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp 7 juta, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp 30 juta justru kami beranggapan jauh melampaui itu, karena ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," kata Kurnia.

Dari informasi yang didapatkan ICW, harga penyewaan helikopter jenis Eurocopter (EC) kode PK-JTO yang ditumpangi Firli itu sekitar Rp 39 juta perjam. Sementara Firli menyebut menyewa helikopter tersebut Rp 7 juta perjam.

"Kami melampirkan beberapa temuan kami tekait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan. Dan memang angka disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut yang tercantum dalam putusan Dewas sangat janggal dan apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah," kata Kurnia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.