Sukses

PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Tunda Pelaksanaan Pilkades

Penundaan itu dilakukan karena penundaan diawal yakni tanggal 18 Juli 202, masuk dalam koridor penerapan PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Dua hari jelang pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli nanti, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama dengan unsur TNI-Polri, melakukan pembahasan awal terkait rencana tersebut.

Dalam pembahasan itu, salah satu poin yang telah disepakati, yakni perihal pelaksanaan jadwal pemungatan suara pada Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades 2021.

"Dalam rapat ini ada hal-hal yang kita bahas, salah satunya yang telah disepakati yakni soal pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades 2021. Dimana, yang sebelumnya diundur ke tanggal 18 Juli 2021, kini kembali menunda pelaksanaan sampai tanggal 8 Agustus 2021," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Kamis (1/7/2021).

Penundaan itu dilakukan karena penundaan diawal yakni tanggal 18 Juli 202, masuk dalam koridor penerapan PPKM Darurat. Sehingga, dalam kurun waktu penundaan itu pun, pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan sejumlah evaluasi soal pelaksanaannya.

"PPKM Darurat diterapkan sampai 20 Juli, dan pelaksanaan pilkades yang ditunda sampai 18 Juli itu, masih dalam kooridor dalam PPKM Darurat, jadi akan kembali menunda pelaksanaan Pilkades 2021 ini sampai bulan Agustus 2021," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Dievaluasi

Dan itu akan memberikan waktu bagi Pemkab Tangerang untuk melihat dan evaluasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Apabila dalam PPKM Darurat ini kali ini berhasil menekan kasus, maka akan laksanakan Pilkades sesuai jadwal penundaan.

Kemudian, perihal aturan lainnya yang ada di dalam ketentuan PPKM Darurat, pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan melibatkan elemen masyarakat.

"Kalau aturan lainnya akan kita koordinasikan dan tindak lanjuti, namun memang secara teknis lebih kepada pengetatan soal operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial, keagamaan termasik industri. Begitu juga dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggar PPKM yang nanti kita bicarakan secara detail, tapi intinya sanksi yang diberikan akan membuat efek jera," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.