Sukses

Sejumlah PLTU Berhenti Beroperasi, DPR Minta Pemerintah Perketat Aturan DMO Batu Bara

Sejumlah PLTU akan melakukan penghentian operasi (shutdown) lantaran kekurangan pasokan batu bara karena produsennya lebih memilih ekspor karena harga jual tinggi.

Liputan6.com, Jakarta Harga batu bara internasional melonjal di level global. Berkaitan dengan hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah memperketat penerapan aturan kewajiban pasok ke pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) produk batu bara. 

"Upaya ini perlu dilakukan agar pembangkit tidak kekurangan pasokan batu bara di saat harga batu bara internasional sedang tinggi," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7).

Diketahui, sejumlah PLTU akan melakukan penghentian operasi (shutdown) lantaran kekurangan pasokan batu bara. Hal itu diakibatkan karena produsen batu bara lebih memilih ekspor karena harga jual yang tinggi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengemukakan harga batu bara saat ini berada di angka 128,4 dolar AS per ton atau menyentuh titik tertinggi sejak 10 tahun lalu. Sementara, harga batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal adalah 70 dolar AS per ton.

"Dari pengalaman sebelumnya, patut diduga pengusaha tambang batu bara domestik akan cenderung mengambil kesempatan profit dengan menjual batu baranya ke pasar ekspor. Ini tentu tidak kita inginkan. Karena akan membuat PLTU kita kekurangan bahan bakar," jelas Mulyanto.

Oleh karena itu, Mulyanto pun memastikan akan meminta Kementerian ESDM melakukan pengawasan DMO secara ketat. Ia menambahkan jika sejumlah perusahaan swasta masih nekat tidak mau mengalokasikan batu baranya ke PT PLN, maka Kementerian ESDM bisa mengenakan denda.

"Kalau pengusaha nekat, maka izin kuotanya akan dikurangi dan kena denda oleh Kementerian ESDM," ujarnya. Mulyanto menambahkan Indonesia sejauh ini telah mempunyai regulasi DMO batu bara sebesar 25 persen guna menjaga keterjaminan suplai untuk pembangkit listrik.

"Artinya, 25% produksi batu bara dari setiap pengusaha tambang wajib didedikasikan untuk kebutuhan dalam negeri," ujarnya. Regulasi tersebut tercermin dari Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021, ditetapkan  penjualan batu bara untuk DMO pada 2021 ini minimal 25 persen dari produksi setiap produsen. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini