Sukses

Luhut Sebut PPKM Darurat di Jakarta Akan Dilakukan Lebih Ketat

Adapun PPKM darurat akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diterapkan menyusul lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian baru virus corona di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di DKI Jakarta akan lebih ketat. Pasalnya, kata dia, semua wilayah di Jakarta masuk ke level 4 atau risiko tinggi penularan Covid-19.

"Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah/kabupaten dengan kriteria level 4 itu sudah tertera seluruh DKI sudah terkena. Jadi kita akan lakukan ketat betul (PPKM Daturat) di DKI," jelas Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Adapun PPKM darurat akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diterapkan menyusul lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian baru virus corona di Indonesia.

Selama periode PPKM Darurat, Luhut menegaskan mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi. Penutupan mal dan pusat perbelanjaan ini diharapkan dapat menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19.

"Kita berharap dalam waktu itu kita bisa menurunkan (kasus) ini sampai mungkin di bawah 10.000 (per hari) atau dekat 10.000," tutur Luhut.

Selain mal dan pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode PPKM darurat. Jumlah pengunjung pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Luhut menyampaikan perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home. Kemudian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fasilitas Umum Ditutup

Kegiatan resepsi pernikahan hanya diizinkan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Para tamu undangan dilarang makan di tempat resepsi.

"Penyediaan makanan hanyadiperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," tutur Luhut.

Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umumdan area publik lainnya akan ditutup sementara. Begitu pula, dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.