Sukses

Pemkot Tangerang Bersiap Pemberlakuan PPKM Darurat

Pemerintah Kota Tangerang bersiap dengan aturan PPKM Darurat di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang bersiap dengan aturan PPKM Darurat di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ini direncanakan berlangsung pada 3-20 Juli 2021.

"Sekarang siap enggak siap, harus siap. Karena yang harus diamankan terkait keselamatan masyarakat," tutur Wali Kota Tangerang, Areif R Wismansyah, soal PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).

Sebab, kata dia, bukan hanya Kota Tangerang yang tingkat penularan Covid-19 tinggi. Wilayah Jabodetabek, Jawa dan Bali pun mengalami hal sama. Oleh karena itu, sudah sewajarnya pemerintah pusat mengambil langkah kebijakan darurat untuk menyelamatkan rakyatnya.

"Karena presiden dan pemerintah pusat melihat wilayah Jabodetabek kasus masih tinggi. Secara nasional juga Jabodetabek jadi epicentrum,"kata Arief.

Meski optimistis PPKM Darurat akan menurunkan angka penularan Covid-19, Arief mengaku, pihaknya masih menunggu edaran dari pemerintag pusat untuk aturan jelasnnya seperti apa.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Instruksi

Namun, Arief mengaku, sudah menginstruksikan sekretaris daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan, seperti BPBD, Satpol PP, dishub dan lainnya, untuk merumuskan tata laksananya.

"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami, karena kasusnya masih tinggi, rumah sakit sudah semakin terbatas bahkan RIT yang disediakan pemerintah juga terbatas, jadi tolong diam saja di rumah kalau tidak ada kepentingan yang mendesak untuk keluar," kata Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.