Sukses

Berkas Dakwaan Rampung, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili

Syahrial merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Berkas dakwaan sudah dilimpahkan tim penuntut umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Hari ini (30/6/2021) Jaksa KPK Agus Prasetya Rahardja telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial (Walikota Tanjung Balai) ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).

Ipi mengatakan, dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap Syahrial menjadi kewenangan PN Tipikor Medan. Syahrial merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

"Sementara ini tempat penahanan terdakwa masih tetap dititipkan pada Rutan KPK Kavling C1. Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ipi.

Syahrial akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Korupsi yang Menyeret Syahrial

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili.

Namun, dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.