Sukses

ICW Nilai Tuntutan KPK untuk Edhy Prabowo Menghina Rasa Keadilan

Tuntutan yang ditujukan kepada Edhy serupa dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Adapun ICW memandang tuntutan 5 tahun untuk Edhy disebut menghina rasa keadilan.

"ICW menilai tuntutan KPK terhadap Edhy Prabowo benar-benar telah menghina rasa keadilan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).

Menurut dia, tuntutan yang ditujukan kepada Edhy serupa dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu. Sejatinya, menurut Kurnia, Edhy Prabowo bisa dituntut dengan hukuman maksimal.

"Padahal melihat konstruksi pasal yang digunakan (Pasal 12 huruf a UU Tipikor) KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," kata Kurnia.

Atas dasar itu, ICW mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabaikan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum pada KPK terhadap Edhy Prabowo.

ICW meminta hakim memvonis maksimal lantaran Edhy melaukan praktik korupsi di masa pandemi Covid-19.

"Dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi. Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara," kata Kurnia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Edhy Prabowo

Diberitakan, penuntut umum pada (KPK) menuntut agar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi hukuman lima tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Edhy dinilai telah terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di KKP. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.