Sukses

MK Bakal Putuskan 2 Permohonan Uji Materil UU Cipta Kerja Hari Ini

Sidang perdana pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digelar pada 24 November 2020.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas dua hasil pengujian materil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Selasa (29/6/2021).

Sidang putusan tersebut teregister untuk Nomor 109/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) dan Nomor 9/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Dambea.

Kemudian, berdasarkan laman resmi MK, sidang hasil uji materil terhadap dua perkara Undang-Undang Cipta Kerja dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Gd MKRI 1, lantai 2.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang bakal dipimpin oleh Ketua MK apabila sidang tersebut merupakan sidang pleno, termasuk pengucapan putusan.

"Untuk jadwal sidang, silakan cek di jadwal sidang di website mkri.id. Kalau sidang pleno, termasuk dalam hal ini pengucapan putusan, biasanya dipimpin YM Ketua MK," kata dia saat dihubungi, Senin (28/6/2021).

Sidang perdana pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digelar pada 24 November 2020. Permohonan uji materi diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja. Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.

Selain itu, para organisasi pekerja itu mengkhawatirkan ketiadaan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh dalam pemberian pesangon, uang penggantian hak dan upah penghargaan masa kerja karena terdapat beberapa frasa yang multitafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Putusan Perkara Lainnya

Selain sidang putusan terhadap dua pengujian materil Undang-Undang Cipta Kerja, MK juga akan menggelar sidang putusan hasil uji materil lainnya yakni UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, serta uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Kemudian, putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terhadap UUD 1945, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945,

Lalu, Pengujian materi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.